Wednesday, 7 November 2018

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (PPJB)



SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH


Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah ini (“Perjanjian”) dibuat pada hari Selasa tanggal 31 maret 2025 oleh dan antara :
                                 
1.     Nama             :   Iqbal Hamdani
        No. KTP         :   1234567890
        Umur              :   42 Tahun
        Pekerjaan     :   Wiraswasta
        Alamat           :   Komp. Persada Raya IV - Banjarmasin
       
        Selanjutnya sebagai Pihak Penjual dan disebut sebagai Pihak Pertama

2.     Nama             :   Nurdin M Top
        No. KTP         :  0987654313
        Umur              :   48 Tahun
        Alamat           :   Komp. Persada Raya III - banjarmasin

Selanjutnya sebagai Pihak Pembeli disebut juga Pihak Kedua

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut dengan “Para Pihak

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

1.   Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik satu bidang tanah berikut tanam tumbuh dan segala sesuatu yang berada di atasnya dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah (“SKT”) bidang tanah yang ditandatangani oleh Pihak Pertama tertanggal 05 Juni 2007, dan telah diregister oleh Kepala Desa Sebelimbingan tertanggal 05 Juni 2007 dengan nomor register 053-SKT/SB-PLU-KTB/VI/07 dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di:
-       Provinsi         : Kalimantan Selatan
-       Kabupaten    : Kotabaru
-       Kecamatan    : Pulau Laut Utara
-       Desa              : Sebelimbingan

Selanjutnya disebut dengan “Lahan Objek PPJB”, dan dilampirkan pada Perjanjian ini

2.   Bahwa Pihak Pertama hendak melepaskan/mengalihkan/menjual dan Pihak Kedua hendak menerima pengalihan/pelepasan/membeli Lahan Objek PPJB milik Pihak Pertama tersebut.

3.     Bahwa Pihak Pertama sepakat untuk mengalihkan/melepas/menjual Lahan Objek PPJB seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua sepakat untuk menerima pengalihan/membeli Lahan Objek PPJB tersebut dari Pihak Pertama.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN

1. Pihak Pertama selaku pemilik Lahan Objek PPJB sepakat untuk mengikatkan dirinya untuk mengalihkan/melepaskan/menjual Lahan Objek PPJB dengan rincian sebagai berikut:
Batas-batas & Ukuran Tanah:
-   Sebelah Utara      : 100 meter dan Tanah H. Saiful Rizal
-   Sebelah Timur     : 100 meter dan Tanah Ni'mah
-   Sebelah Selatan  : 100 meter dan Tanah Hj. Uswatun H
-   Sebelah Barat      : 100 meter dan Tanah Lisa Sahraiha
Sesuai dengan gambar peta lokasi hasil pengukuran Para Pihak sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini.
2.   Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan dirinya untuk menerima pengalihan/pelepasan/membeli atas Lahan Objek PPJB tersebut dari Pihak Pertama.
3.   Bahwa untuk keperluan peralihan Lahan Objek PPJB sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, Pihak Pertama setuju melakukan segala kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini, yang diperlukan untuk terpenuhinya peralihan tersebut secara sah kepada Pihak Kedua.

PASAL 2
NILAI PERJANJIAN 

Para Pihak sepakat bahwa nilai total pengalihan/pelepasan/jual beli atas Lahan Objek PPJB adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) yang akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara bertahap yaitu sebagai berikut:
  1. Uang muka tahap pertama sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah) akan dibayar setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak, dan sebagai bukti pembayaran akan dibuatkan kwitansi tersendiri yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  2. Tahap kedua sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah Pihak Pertama menandatangani seluruh dokumen pengalihan/pelepasan/jual beli Lahan Objek PPJB yang diperlukan termasuk telah diserahkannya kepada Pihak Kedua SPPFBT asli yang baru atas Lahan Objek PPJB dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Pihak Kedua, serta SPPFBT tersebut telah di register di desa setempat.
  3. Pihak Pertama sepakat bahwa tidak ada biaya lainnya yang akan dibebankan kepada Pihak Kedua sehubungan dengan maksud pada Perjanjian ini.
  4. Para Pihak sepakat bahwa akan bertanggung jawab atas pajaknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang timbul sehubungan peralihan dalam Perjanjian ini.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.       Pihak Pertama wajib melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk terpenuhinya peralihan Lahan Objek PPJB dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua termasuk tetapi tidak terbatas pada turut hadir kehadapan pejabat/instansi/pihak lainnya, serta menyediakan menandatangani segala dokumen yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk keperluan pensertifikatan atau tindakan lainnya terhadap Lahan Objek PPJB tersebut.
2.       Pihak Pertama menjamin bahwa Lahan Objek PPJB dari Perjanjian ini adalah milik dari Pihak Pertama serta tidak/belum pernah dijual maupun dilakukan tindakan lainnya dengan maksud mengalihkan atau beralihnya penguasaan atas Lahan Objek PPJB, dan oleh karenanya Pihak Pertama bertanggung jawab atas status kepemilikan, keberadaan Lahan Objek PPJB berikut tidak terbatas dalam pengurusan dokumen-dokumen terkait kepemilikan atas Lahan Objek PPJB.
3.       Pihak Pertama tidak akan memberikan izin kepada siapapun utnuk melakukan kegiatan apapun di atas Lahan Objek PPJB selain Pihak Kedua serta Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Lahan Objek PPJB tersebut tidak dalam sengketa, tidak sedang dijadikan jaminan dan tidak terikat dalam perjanjian apapun juga dengan Pihak manapun juga.
4.       Pihak Pertama menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tuntutan dan/atau gugatan dan/atau permintaan ganti rugi maupun tindakan hukum lainnya dari ahli waris, anggota keluarga dan/atau Pihak Ketiga lainnya, termasuk dan tidak terbatas pihak pemegang Hak atas Tanah dan/atau Lahan Objek PPJB yang mungkin timbul dikemudian hari dan oleh karenanya Pihak Kedua maupun pihak lainnya yang menerima peralihan dari Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal yang akan timbul di kemudian hari dari hal-hal tersebut.
5.       Pihak Pertama bersedia mengembalikan kepada Pihak Kedua seluruh uang yang sudah dibayarkan oleh Pihak Kedua atas Perjanjian ini secara sekaligus lunas dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua jika dalam waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua SPPFBT atas Lahan Objek PPJB tersebut tidak terbit dan isinya disetujui oleh Pihak Kedua maupun dikemudian hari diketahui bahwa keterangan dan/atau pernyataan maupun dokumen lainnya sehubungan dengan Lahan Objek PPJB menjadi tidak benar dan/atau batal demi hukum.
6.       Pihak kedua dapat melakukan sisa pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini kepada Pihak Pertama sesuai dengan proses administrasi permohonan pengeluaran uang yang berlaku pada perusahaan Pihak Kedua dan Pihak Pertama bersedia menunggu proses pencairan tersebut.

PASAL 4
KESELURUHAN PERJANJIAN
1.       Perjanjian ini mengikat para pihak atau wakil-wakil mereka yang sah, para pengganti atau pihak yang menerima hak dari masing-masing pihak.
2.       Perjanjian ini tidak dapat di ubah atau ditambah dengan cara apapun, kecuali dengan persetujuan tertulis para pihak terlebih dahulu.
3.       Perjanjian ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sadar dan tanpa tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun juga.
4.       Perjanjian ini serta seluruh lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari Perjanjian ini. Dengan adanya Perjanjian ini, maka menggantikan serta membatalkan semua kesepakatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
2.       Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.       Apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut di atas tidak tercapai, maka para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum pada kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang sama bunyinya dan bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di                : Kotabaru

Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua





Iqbal Hamdani                                                   Nurdin M Top
                                                                  


Saksi – Saksi :



Syaiful Rizal                                                                       Tandatangan ………………




Ni'mah Azizah                                                                   Tandatangan ………………






Blog Kusus membahas tentang Surat Menyurat seperti :
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan

Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan

No comments:

Post a Comment

SURAT PENGALAMAN KERJA

  No   :   01 /HR -AA / I /20 22     TO WHOM IT MAY CONCERN SURAT KETERANGAN   Dengan ini menerangkan : This   is to certify that...