INTER OFFICE MEMO
Nomor : 001/HR/AA/VIII/2022
KepadaYth | : | Seluruh Karyawan PT. AA |
Dari | : | HRGA Department |
Tempat/Tgl | : | Sebamban Baru, 09 Agustus 2022 |
Tembusan | : | - Bp. Avicenna/ BU Head - Bp. Arzachel / GM Opr |
Perihal | : | Ketentuan Penggunakan Seragam Kerja Karyawan |
Dengan hormat,
Sebagaimana kita ketahui bahwa Seragam Kerja memiliki beberapa fungsi diantaranya :
1. 1. Seragam kerja mampu meningkatkan motivasi bagi para pekerja
2. 2. Seragam kerja dapat Meningkatkan efektifitas karyawan
3. 3. Seragam kerja dapat Memberikan kesan professional
4. 4. Seragam kerja dapat digunakan sebagai pelindung bagi karyawan
5. 5. Seragam kerja diharapkan bisa memberikan rasa kenyamanan bagi para pekerja
6. 6. Seragam kerja dapat dijadikan sarana promosi bagi perusahaan.
Untuk itu agar terciptanya keserasian dan kerapian dalam penggunaan seragam kerja maka kami sampaikan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
NO | HARI | KETERANGAN |
1. | Senin sd Selasa | Karyawan diharuskan memakai seragam kerja biru tosca (seragam lama) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
2. | Rabu | Karyawan diharuskan memakai seragam kerja abu – abu (seragam baru) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
3. | Kamis | Karyawan diharuskan memakai seragam kerja hijau tua (seragam HTI) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
4. | Jumat | Karyawan diharuskan memakai seragam kerja abu – abu (seragam baru) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
5. | Sabtu | Karyawan diharuskan memakai seragam kerja T- Shirt warna hitam dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
6. | Minggu | Karyawan diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) dengan Kemeja dan tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku. |
Demikian disampaikan agar seluruh karyawan mengetahuinya dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sebamban Baru, 09 Agustus 2022
PT. Avicenna Arzachel
Iqbal Hamdani
HRGA Department Head
No comments:
Post a Comment