INTERNAL MEMO
No. 212/IM/KDSM/III/2019
Kepada Yth : 1.
Bp. Avicenna Alfazari Iqbal
2. Ibu Ayesha Azzahra
Dari : Manager Operational
Cc : Ibu Lisa Sahraiha / Dept. Head FA
Perihal : Permohonan Perbaikan Jaringan
Listrik (Kabel Induk)
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan
dan analisa dari Teknisi PLN sesuai Berita Acara Nomor
013/BAP.KM/Ply/KDSM/III/2019, Telah terjadi kerusakan Jaringan Listrik 3 Phase
yang mehubungkan antara Gardu PLN / Kwh Meter dengan Panel Perusahaan. Kerusakan
berupa tidak lancarnya supply listrik yang melewati penghantar / kabel induk
dikarenakan ada beberapa titik kabel yang rusak.
Berhubung kerusakan tersebut merupakan jaringan listrik
bagian dalam / sesudah Kwh Meter PLN maka kerusakan tersebut menjadi tanggung
jawab pihak perusahaan. Sesuai Advise dari teknisi PLN maka disarankan untuk
melakukan salah satu diantara hal sebagai berikut :
- Mengganti Kabel Induk 3 Phase yang rusak kurang lebih panjang 65 Meter
- Merubah jalur kabel sehingga jarak kabel dari gardu PLN ke Panel KDSM lebih pendek dan membuang bagian kabel yang rusak.
Dengan mempertimbangkan bahwa opsi kedua lebih efektif dan
efisien karena selain tidak memerlukan pembelian kabel hanya memindah jalur /
tiang listrik, juga supply arus listrik lebih pendek sehingga dapat
meminimalisir rugi tegangan yang dapat hilang akibat panjang nya jalur
penghantar, maka bersama ini kami mengajukan permohonan perbaikan jaringan
listrik tersebut dengan memilih opsi yang kedua.
Terkait hal tersebut perkenankan dengan ini kami mengajukan
permohonan biaya perbaikan sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Budget
yang digunakan adalah Anggaran Tahun 2019 Repai & Maintenance.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian
dan persetujuan Bapak/Ibu sebelumnya kami sampaikan terima kasih.
Bukit Tinggi, 01 Maret 2019
Dibuat oleh ;
|
Diperiksa oleh;
|
Disetujui Oleh;
|
|
Arzachel Abq
|
|||
Mgr. Operational
|
GM Operasional
|
Div. Head FA
|
BU Head
|
No comments:
Post a Comment