Sunday 28 June 2015

Contoh Surat Internal Memo Perusahaan



INTERNAL MEMO
No. 001/SC/IM/VI/2015

Kepada Yth        :  Karyawan PT. Sebelimbingan Community
Dari                  :  HR Dept
Tembusan         :  -    Direksi
-      Manager Site
Tanggal             :  20 Juni 2015
Perihal              :   Ketentuan Seragam Kerja


Dengan hormat,
Sebagaimana kita ketahui bahwa Seragam Kerja  memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah :
  1. Seragam kerja mampu meningkatkan motivasi bagi para pekerja
  2. Seragam kerja dapat Meningkatkan efektifitas  karyawan
  3. Seragam kerja dapat Memberikan kesan professional
  4. Seragam kerja dapat digunakan sebagai pelindung bagi karyawan
  5. Seragam kerja diharapkan bisa memberikan rasa kenyamanan bagi para pekerja
  6. Seragam kerja dapat dijadikan sarana promosi bagi perusahaan.
Untuk itu agar terciptanya keserasian dan kerapian dalam penggunaan seragam kerja maka kami sampaikan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :

1.     Pakaian Hari Senin sampai dengan kamis
    1. Karyawan pria diharuskan memakai seragam kerja dengan paduan celana panjang (jeans/cotton)
    2. Karyawan wanita diharuskan memakai seragam kerja dengan paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana kulot/bermuda atau rok.
2.     Pakaian hari Jum’at

a.     Karyawan pria diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal.
Dan sangat disarankan untuk memakai kemeja batik dengan paduan celana panjang (Jeans/cotton)
b.     Karyawan wanita diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal. Dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana kulot/bermuda atau rok dengan Kemeja.

3.     Pakaian hari sabtu dan minggu

c.     Karyawan diperbolehkan memakai pakaian informal tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal.
·         Untuk pria, dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) dengan T-shirt, kaos ber-krah atau kemeja santai dan dilarang menggunakan kaos oblong. Sangat disarankan memakai T-shirt seragam PT. SC
·         Untuk wanita, dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana kulot/bermuda atau rok dengan T-shirt atau kemeja santai.

4.     Penggunaan Sepatu dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Menggunakan Sepatu Safety
b.     Menggunakan Sepatu bertali ataupun tidak bertali
c.     Menggunakan Sepatu Model formal maupun semi formal
d.     Karyawan dilarang menggunakan sandal pada saat bekerja

Demikian disampaikan agar seluruh karyawan mengetahuinya dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

PT. Sebelimbingan Community


Arzachel Abqory Iqbal
HRGA Manager



Blog Kusus membahas tentang Surat Menyurat seperti :
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan

Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan

9 comments:

  1. Sama - Sama, Terimakasih atas kunjungannya, Senang bisa membantu anda

    ReplyDelete
  2. Mas..apakah internal momerandum ini secara hukum bisa utk mengganti atau merubah peraturan perusahaan ?

    Atau hanya khusus utk hal2 tambahan saja..?

    ReplyDelete
  3. Betul, jika sudah tercantum dalam PP Perusahaan cukup disosialisasikan saja ke karyawan. IM biasanya membahas ketentuan yg belum di bahas secara detil di PP. Atau bisa juga penjabaran dr PP yg perlu di sampaikan ke karyawan.

    ReplyDelete
  4. mas bisa di breakdown ngga, untuk penomeran IM tersebut digit demi digit? sama minta contoh penomeran surat menyurat dari departemen ke departemen lain dan juga dari perusahaan ke lembaga swasta atau pemerintah? terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Penomoran surat yg secara umun digunakan disebuah perusahaan maupun instansi adalah di awali dg Nomor Urut surat.. di instansi biasanya di depan nomor urut ada kode, misal A.123/dst,A adalah kode utk surat internal misalnya..

    Selanjutnya kode Divisi, Departemen, atau pelaksana kegiatan, dll, misal HR, GA atau Pan-pel (panitia pelaksana)

    Selanjutnya kode Perusahaan / Instansi

    Selanjutnya kode bulan yg pada umumnya menggunakan huruf romawi,

    Selanjutnya tahun, dan sering juga perusahaan menggunakan 2 digit nomor saja.

    Contoh
    023/HR/SC/I/16
    Atau A.023/Pan-Pel/SC/I/2016

    Terkadang di instansi pemerintah nomor urut surat di letakan setelah kode type/jenis surat. Selanjutnya nama instansi/bulan/tahun

    Semoga membantu

    ReplyDelete
  6. Pagi pak
    cara buat memo pengajuan perbaikan barang gimana ya bingung menyusun kata-kata yang baik dan benar.

    ReplyDelete
    Replies
    1. https://wongk4mpoen9.blogspot.com/2018/12/contoh-memo-perbaikan-unit.html

      Delete
  7. Buat form saja pak, form perbaikan unit, approval yg berkepentingan, misal user, atasan user, mechanic/electric/bengkel/workshop, baru manager, dst.

    ReplyDelete

SURAT PENGALAMAN KERJA

  No   :   01 /HR -AA / I /20 22     TO WHOM IT MAY CONCERN SURAT KETERANGAN   Dengan ini menerangkan : This   is to certify that...