Saturday 15 September 2018

Contoh Perjanjian Kerja Buruh Harian Lepas (BHL)


SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS 
Nomor: 002/HR-PK/BM/VIII/2018


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.             Nama                                        :  Ayesha Ameera
Jabatan                                       :  HRD Manager
Alamat                                       :  Jl. Kompeni, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Belajar Menulis yang berkedudukan di JL. Damai Sejahtera, no. 212 Kelurahan Cebong Merah, Kec. Sungai Besar, Kalimantan dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

2.             Nama                                        :  Paijo
Tempat dan tanggal lahir       :  Sungai Kacil, 26 Oktober 1996
Pendidikan terakhir                :  Sekolah Dasar (SD)
Jenis kelamin                            :  Laki - Laki
Alamat                                     :  Jl. Damai Sejahtera, no 56 Kelurahan Cebong Merah
No. KTP / SIM                       :  6321652610004
Telepon                                    :  0813-1313-1313

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).



PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.

Ayat 2
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.


PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas pada Pihak Pertama adalah  Program penanaman 1.000 Ha Pohon Kelapa Sawit

Ayat 2
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA

Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ( 20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2018

Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.


PASAL 4
CARA KERJA

Pihak Pertama atau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.


PASAL 5
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang adalah jam (15:00 ) (jam tiga sore)

Ayat 3
1.       Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).

2.       Waktu istirahat pada hari jumat ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas ) hingga pukul 13:30 ( jam satu siang).


PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN

Ayat 1
Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,00 Seratus ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.

Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di tempat kerja.


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua sebesar Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu) setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.


PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Ayat 1
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:

1.       Tidak masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3.       Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4.       Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.
5.       Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6.       Melakukan perjudian di tempat kerja.
7.       Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8.       Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9.       Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10.    Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.

PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.


PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.



                                                                                                   Jakarta, 20 September 2018

                                                Pihak Pertama                                                      Pihak Kedua



                                               Ayesha Ameera                                                      Paijo




Blog Kusus membahas tentang Surat Menyurat seperti :
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan

Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan

No comments:

Post a Comment

SURAT PENGALAMAN KERJA

  No   :   01 /HR -AA / I /20 22     TO WHOM IT MAY CONCERN SURAT KETERANGAN   Dengan ini menerangkan : This   is to certify that...