INTER
OFFICE MEMO
No. 111/IOM-HRD/BM/VIII/2018
Kepada Yth : Karyawan
PT. Belajar Menulis
Dari : HRD Department
Tembusan : 1. Direktur
2. GM Operational
Lampiran
: Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri
Perihal : Libur
Nasional Peringatan HUT RI & Hari
Raya Idul Adha 1439 H
Dengan
Hormat,
Berdasarkan
Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor
1/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2018.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Perusahaan
telah menetapkan hari libur pada :
No
|
HARI
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
1
|
Jum’at
|
17 Agustus 2018
|
Libur dalam rangka Memperingati HUT RI ke 73
|
2
|
Rabu
|
22
Agustus 2018
|
Libur dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1439 H
|
Atas
ketetapan tersebut diatas maka diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi
karyawan yang diperintahkan untuk masuk bekerja pada hari tersebut dan tetap
melakukan pekerjaan seperti biasa, diberlakukan ketentuan sebagai berikut ;
a. Karyawan
level 1 – 3 akan diperhitungkan sebagai upah Lembur / Overtime.
b. Karyawan
level 4 keatas dikompensasikan / menambah jumlah day off.
2. Kompensasi
hari libur Resmi berupa pemberian Upah Lembur atau penambahan jumlah hari day
off tidak berlaku, apabila ;
a. Karyawan
standby di lokasi kerja ( mess perusahaan ) akan tetapi tidak melakukan
pekerjaan.
b. Karyawan
melakukan pekerjaan akan tetapi tidak mendapatkan perintah dari atasan yang
dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja Lembur (untuk level 1 – 3) ata Surat
Perintah Piket (untuk level 4 ke atas).
3. Surat
Perintah Kerja Lembur atau Surat Perintah Piket diterima oleh Departemen HRD Department selambat – lambatnya 3 hari sebelum
pelaksanaan libur Nasional sebagaimana dimaksud diatas.
Demikian
hal ini disampaikan agar seluruh karyawan mengetahui dan melaksanakan dengan
sebaik baiknya. Atas perhatiannya diucapkan
terimakasih.
Pekanbaru, 13 Agustus 2018
PT. Belajar Menulis
Hormat
Kami
Arzachel Abqory
HRD Manager
Blog Kusus membahas tentang Surat Menyurat seperti :
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan
Blog Kusus membahas tentang Surat Menyurat seperti :
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan
No comments:
Post a Comment