Tunjangan
Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib
dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya
menjelang Hari Raya Keagamaan (Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1))
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat (2))
Karyawan yang di rekrut kurang dari 30 hari sebelum Hari Raya dan karyawan yang resign lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya maka tidak berhak mendapatkan THR. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Permen THR 2016 yang berbunyi:
"Pekerja/buruh
yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga
puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan"
Cara menghitung besaran THR Karyawan (Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 (1))
(Masa Kerja / 12 Bulan) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) Cara menghitung besaran THR Karyawan Harian Lepas (Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (3))
(Masa Kerja / 12 Bulan) x Rata - Rata Upah Perbulan
THR
Tunjangan Hari Raya
Gaji 13
Upah Tambahan
Rangkuman terkait THR
THR Perusahaan
THR Non Perusahaan
THR BOSSS!!!!!
Blog Kusus membahas tentang Surat Menyurat seperti :
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan
Contoh Surat
Contoh Surat Resmi
Contoh Surat Menyurat
Contoh Surat - Surat Kantor
Contoh Surat - Surat Pengajuan
Contoh Surat - Surat Perusahaan
Cara menulis Surat Menyurat
Cara menulis Surat Yang sesuai
Susunan Paragrap pada Surat Resmi
Susunan Alinia pada Surat Resmi
Penulisan Nomor Surat Resmi
Bahasa dalam Surat Resmi
Surat pengajuan dana
Surat permohonan
Surat kuasa
Surat Keluar
Surat Undangan
No comments:
Post a Comment